Minggu, 15 April 2012

Makalah K3 Industri Sektor Informal "Service Elektonik"

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
Kondisi perekonomian akhir-akhir ini semakin meningkat menyebabkan tingginya tingkat pengangguran dan kemiskinan. Hal ini menyebabkan keinginan masyarakat untuk keluar dari berbagai macam permasalahan hidup yang selama ini ada di sekitar mereka. Selain itu sulinya mencari pekerjaan akhir-akhir ini di sebabkan oleh semakin sedikitnya lapngan pekerjaan yang tersedia dan juga semakin ketatnya tingkat persaingan untuk mendapatkan suatu pekerjaan. Salah satu usaha yang dilakukan untuk mengurangi angka pengagguran dengan car membuka lapangan pekerjaan baik untuk diri sendiri dan juga untuk orang lain seperti membuka usaha sektor informal yaitu usaha service elektronik.
Banyak orang yang memilih membuka usaha sektor informal karena modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar dan peluang usaha service elektronik saat ini cukup menjanjikan di lihat dari banyaknya pengguna barang elektronik seperti Kulkas, TV, Komputer, Handphone dan lain-lain. Sektor informal banyak dijumpai dimana saja khususnya di daerah gowa sulawesi selatan. Banyak sekali usaha-usaha informal yang didirikan oleh masyarakat yang asli bertempat tinggal didareah tersebut maupun pendatang mulai dari usaha perbengkelan, pengelasan, pencucian mobil dan motor, Laundry termasuk servis elektronik yang saya teliti tanpa adanya surat izin pendirian usaha.
Pada sektor informal servis elektronik walaupun didirikan tanpa adanya surat izin usaha sektor informal ini mengutamakan kepuasan konsumen. istilah pembeli adalah raja. Ini adalah motto bisnis bahwa pelayanan harus diberikan sebaik mungkin bagi konsumen. Pelayanan ini berupa pemenuhan jaminan produk bila produk tersebut disertai dengan jaminan/ garansi.
Garansi adalah surat keterangan dari suatu produk bahwa pihak produsen menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu.
Garansi ini sangat berharga sebab dengan adanya garansi, selain menjamin kualitas produk tersebut juga mepengaruhi harga jual dan minat pembelian suatu produk.
Dalam dunia usaha selalu ada yang dinamakan Persaingan bisnis (businesss competition). Persaingan ini tidak hanya ada di dunia bisnis antar sektor formal tetapi juga  sektor informal dan tidak menutup kemungkinan persaingan bisnis ini bisa terjadi antar sektor formal dengan sektor informal apabila sektor informal tersebut menjunjung tinggi bahwa pembeli adalah raja. Pelayanan ini bisa berupa keramahan dalam melayani pembeli, pemberian informasi yang jelas tentang produk yang diperjual-belikan, sampai termasuk dalam hal pemenuhan jaminan produk bila produk tersebut disertai dengan jaminan. Disamping itu biaya atau upah jasa yang terjangkau/relatif lebih murah dibandingkan sektor formal sehingga para konsusmsi lebih memilih menggunakan jasa sektor informal.
  1. Tujuan
a.      Untuk mengetahui APD apa saja yang digunakan pekerja servis elektronik ketika melakukan pekerjaan.
b.      Untuk mengetahui potensi hazard apa saja yang dapat ditimbulkan dari pekerjaan servis elektronik jika dilihat dari lingkungan fisik, kimia, biologi, fsikologi dan psikologi.
c.       Untuk mengetahui penyakit apa yang dialami oleh para pekerja servis elektronik selama bekerja ditempat tersebut.



  1. Rumusan masalah
a.       APD apa saja yang digunakan ketika melakukan pekerjaan servis elektronik bagi pekerja ?
b.      Potensi hazard apa saja yang ditimbulkan dari lingkungan fisik, kimia, biologi, fsikologi dan psikologi yang dialami oleh pekerja ?
c.       Penyakit apa  yang dialami pekerja servis elektronik selama bekerja ditempat tersebut ?

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Gambaran Lokasi
Sektor informal servis elektronik yang dimiliki oleh Nurtang Gassing yang bekerja sekaligus yang mendirikan usaha tersebut berada di jalan Mustafa Dg bunga balang-balang. Gowa (sulawesi selatan).
1.      Sejarah Pendirian
Usaha sektor informal Servis elektronik yang bertempat di jalan paccinongan sudah berdiri selama 11 tahun lamanya.
Awal berdirinya usaha servis elektronik ini, pak nurtang sejak SMP sudah mempunyai hobby mengotak-atik barang-barang elektronik dirumahnya yang sudah rusak.
Sejak SMP saya suka mengotak atik barang-barang elektronik seperti Radio. “ujar Pak Nurtang”.
 Awalnya pak nurtang mengotak-atik radio yang rusak, dari situlah mulai berkembang hobby pak nurtang  dengan memantapkan hobbynya tersebut sehingga pak nurtang memilih untuk melanjutkan sekolahnya ke sekolah menegah kejuruan (SMK) bagian elektronik agar hobbynya tersebut bisa terealisasikan dan dapat bermanfaat serta menghasilkan uang bagi dirinya.
Setelah pak nurtang lulus Sekolah Menegah Atas, pak nurtang memilih untuk bekerja sebagai karyawan disebuah usaha yang didirikan oleh orang cina yang tidak jauh dari hobbynya tersebut yaitu bagian elektronik yang berada di jalan Sungguminasa.
Sebelum pak nurtang bekerja sebagai karyawan sekaligus yang mendirikan usaha servis elektronik, pak nurtang mengikutu kursus bagian elektronik. Setelah selesai kursus, pak Nurtang memilih untuk bekerja sebagai karyawan servis eletronik yang berada di jalan Sungguminasa. Pekerjaan itu dijalani untuk beberapa tahun. Setelah menikah, pak Nurtang Gassing memilih untuk membuka usaha servis elektronik sendiri/bersolo karir yang berada di jalan paccinongan. Usaha yang didirikanannya sendiri sudah berjalan selama 11 tahun tanpa adanya surat izin usaha.
Pemilik usaha bernama Nurtang Gassing berumur 38 tahun. Bekerja sebagai servis eletronik dan mempunyai sampingan pekerjaan mulai tahun 2007 sampai sekarang sebagai staf pengajar Mahasiswa UIN Alauddin Fakultas SAINS jurusan Komunikasi.
2.      Jumlah karyawan
Jumlah karyawan yang bekerja di tempat tersebut tidak ada, yang ada hanya pak Nurtang sendiri yang bekerja disitu sekaligus sebagai pendiri usaha sektor informal yaitu usaha servis elektronik.
 Kadang-kadang ada keluarga pak nurtang sendiri yang membantu pak nurtang dalam menyelesaikan pekerjaannya apabila pak nurtang tidak bisa menyelesaikannya sendiri atau lagi banyak konsumen yang datang untuk menservis barang mereka.
3.      Proses Produksi
Awalnya barang elektronik yang ingin diservis ditempat pak Nurtang terlebih dahulu dilakukan pengecekan kerusakan, pengecekan pengukuran komponen (alat-alat barang elektronik tersebut yang mengalami kerusakan yang harus diganti) lalu pak nurtang melakukan negosiasi tentang harga/upah  servis barang tersebut. Semakin tinggi tingkat kesulitan dan tingkat kerusakan semakin tinggi pula harga yang diminta karena upah tersebut dibagi 2 antara pembelian komponen barang dengan upah kerja.

Terlebih dahulu barang tersebut dicek kerusakannya apa apabila ada sofware yang mengalami kerusakan maka pak nurtang mengerjakan pada meja khusus perbaikan sofware dan ketika barang yang ingin diservis mengalami kerusakan pada sistem analog maka pak nurtang mengerjakannya pada meja khusus sistem analog dengan posisi kerja berdiri tanpa adanya kursi untuk duduk tetapi pak nurtang tidak mengalami sakit pinggang setelah menyelesaikan pekerjaannya tersebut.

         Gambar. Tempat khusus perbaikan bagian sistem Analog
Gambar. Tempat kerja khusus sofware
B.     Tinjauan umum
§   Istilah “sektor informal” biasanya digunakan untuk menunjukkan sejumlah kegiatan ekonomi yang berskala kecil. Sektor informal di kota terutama harus dipandang sebagai unit-unit berskala kecil yang terlibat dalam produksi dan distribusi barang-barang yang masih dalam suatu proses evolusi daripada dianggap seagai sekelompok perusahaan yang berskala kecil dengan masukan-masukan (inputs) modal dan pengelolaan (managerial) yang besar (Sethurahman, 1996).
§  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tujuan dari dibuatnya program K3 adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
§  Menurut Mangkunegara (2002, p.163)
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
§  Menurut Suma’mur (2001, p.104)
keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
§   Menurut Philip Kotler (2002;486).
“Jasa adalah Setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun. Produksinya dapat dikaitkan atau tidak dapat dikaitkan dengan suatu produk fisik”.
·         Fandy Tjitono (2005;16)
“Jasa sebagai tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak memiliki kepemilikan sesuatu”,
·         Fandy Tjiptono (2005;18) meyatakan lima karakteristik pokok pada jasa yang membedakannya dengan barang. Kelima karakteristik, antara lain:
a.       Intangibility (tidak berwujud)
Jasa berbeda dengan barang. Bila barang merupakan suatu objek, alat, atau benda, maka jasa adalah suatu perbuatan, tindakan, pengalaman, proses, kinerja (performance), atau usaha. Oleh sebab itu, jasa tidak dapat dilihat, dirasa, dicium, ddidengar, atau diraba sebelum dibeli dan dikonsumsi.
b.      Insperability (tidak dapat dipisahkan)
Barang biasanya diproduksi, kemudian dijual, lalu dikonsumsi. Sedangkan jasa pada umumnya dijual terlebih dahulu, baru kemudian diproduksi dan dikonsumsi pada waktu dan tempat yang sama.
c.       Variability (berubah-ubah)
Jasa bersifat sangat variabel karena merupakan non-standardized output, artinya banyak variasi bentuk, kualitas, dan jenis, tergantung kepada siapa, kapan, dan dimana jasa tersebut diproduksi.
d.      Perishability (kurangnya daya tahan)
Perishability berarti jasa tidak tahan lama dan tidak dapat disimpan. Bila permintaan bersifat konstan, kondisi ini tidak menjadi masalah, karena staf dan penyedia jasa bias direncanakan untuk memenihi permintaan.
e.       Lack of ownership
Lack of ownership merupakan perbedaan dasar antara jasa dan barang. Pada pembelian barang, konsumen memiliki hak penuh atas penggunaan dan manfaat produk yang dibelinya. Mereka bias mengkonsumsi, menyimpan atau menjualnya. Di lain pihak, pada pembelian jasa, pelanggan mungkin hanya memiliki akses personal atas suatu jasa untuk jangka waktu yang terbatas (misalnya kamar hotel, bioskop, jasa penerbangan, dan pendidikan).
§  Menurut Departemen Tenaga Kerja RI 
Potensi Bahaya (Hazard) adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan / kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
C.    Peraturan tentang Kesehatan dan keselamatan kerja
Aspek Hukum Keselamatan kerja (UU No 1 Thn 1970)
1.      "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap,dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;termasuk tempat kerja iala h semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
2.      "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
3.      "pengusaha" ialah :
a.      orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
b.      orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
c.       orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
Dalam Undang-Undang keselamatan dan kesehatan kerja No. 1 tahun1970 ini memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja yang bekerja agartempat dan peralatan produksi senantiasa berada dalam keadaan selamat dan amanbagi mereka. Selain itu pasal 86, paragraf 5 keselamatan dan kesehatan kerja, babx undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan antara lain menyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 ; untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkanproduktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya k3, dan perlindungansebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan pasal 86, ayat 2 menyatakan upaya K3dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajatkesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibatkerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Kewajiban Dan Hak Tenaga Kerja.
Pasal 12
a.      Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja.
b.      Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
c.       Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
d.      Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
e.       Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Syarat-Syarat Keselamatan Kerja.
Pasal 3
1.      Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja, yaitu :
a.       mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b.      mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c.       mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d.      memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e.       memberi pertolongan pada kecelakaan.
f.       memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g.      mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
h.      mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i.        memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j.        menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
k.      menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
l.        memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
m.    memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
n.      mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
o.      mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
p.      mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
q.      mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
r.        menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.











BAB III
PEMBAHASAN
  1. Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tujuan dari dibuatnya program K3 adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pada usaha servis elektronik ini, pekerja mengetahui apa itu APD yang digunakan sebelum melakukan pekerjaan. Tetapi pak nurtang jarang menerapkan penggunaan APD tersebut sebelum melakukan pekerjaannya. Pak nurtang menggunakan APD saat dia rasa perlu untuk digunakan.
Bentuk APD yang yang digunakan pak Nurtang dalam proses produksinya. Yaitu :
a.       Masker, untuk menghindarkan kontak langsung dengan debu dan bau yang menyengat dari bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi.
b.      Kipas angin, digunakan untuk meniupkan asap yang ditimbulkan dari bahan-bahan kimia seperti pasta yang gunakan mencairkan timah.
c.       Lampu sorot digunakan untuk memasang benda-benda kecil seperti baut dll.



  1. Kondisi Lingkungan kerja
1.      Potensi hazard di lingkungan fisik
Potensi yang ditimbulkan dari lingkungan fisik pada sektor informal servis eletronik biasanya pak nurtang terpapar dengan debu yang ada pada barang-barang elektronik yang akan diservis karena barangnya sudah lama.
Dengan melihat adanya potensi yang ditimbulkan dari debu dari barang-barang elektronik yang akan diservis, perlu adanya APD yang digunakan oleh pekerja sebelum melakukan pekerjaan seprti masker dan sarung tagan agar tidak terkontak langsung dengan debu dari barang-barang yang akan diservis.
Debu  merupakan  partikel padat yang dapat dihasilkan oleh manusia atau alam dan merupakan hasil dari proses pemecahan suatu bahan. Partikulat debu melayang (Suspended Particulate Matter/SPM) merupakan campuran yang sangat rumit dari berbagai senyawa organik dan anorganik yang terbesar di udara dengan diameter yang sangat kecil, mulai dari < 1 mikron sampai dengan maksimal 500 mikron. Partikulat debu tersebut akan berada di udara dalam waktu yang relatif lama dalam keadaan melayanglayang di udara dan masuk kedalam tubuh manusia melalui saluran pernafasan. Selain dapat berpengaruh negatif terhadap kesehatan, partikel debu juga dapat mengganggu daya tembus pandang  mata dan juga mengadakan berbagai reaksi kimia di udara. Partikel debu SPM pada umumnya mengandung berbagai senyawa kimia yang berbeda, dengan berbagai ukuran dan bentuk yang berbada pula, tergantung dari mana sumber emisinya.
Potensi hazard dilingkungan fisik lainnya adalah getaran dan suara yang ditimbulkan dari alat untuk memesang baut. Tetapi getaran dan suara yang dihasilkan pada alat tersebut tidak terlalu mengganggu kenyamanan kerja pak Nurtang.

2.      Potensi hazard di lingkungan kimia
Potensi yang ditimbulkan dari lingkungan kimia pada sektor informal servis eletronik jika dilihat dari bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses servis elektronik yaitu :
1.      Pasta, digunakan untuk lebih cepat mencairkan timah. Efek yang ditimbuk ketika pak nurtang menggunakannya adalah Perih ketika kena mata. Ketika pasta ini bereaksi akan menimbulkan asap yang cukup banyak. Salah satu APD yang digunakan pak nurtang pada saat menggunakan pasta tersebut  adalah  Kipas angin agar asapnya tidak terkontak langsung dengan mata.
2.      Tinner, digunakan untuk melapisi permukaan barang elektronik agar tidak tembus air. Efek yang ditimbulkan ketika mengguakan bahan tinner tersebut yaitu Ketika terkena tangan terasa gatal.  
APD yang digunakan oleh pak nurtang ketika menggunakan Tiner tidak ada sehingga menyebabkan iritasi/gatal-gatal pada kulit. Seharuanya pak nurtang memakai sarung tangan jika menggunakan tiner tersebut. Ketika cairan tiner tersebut tumpah ketangan pak nurtang tidak dapat menyebabkan iritasi/gatal-gatal pada kulit karena adanya sarung tangan yang dipakai sehingga tidak berkontak langsung dengan kulit.
Perlu juga penggunaan masker sebelum menggunakan tiner. Efek kesehatan yang ditimbulkan dari tinner tersebut selain menyebabkan iritasi pada kulit ketika kontak langsung dengan kulit dapat juga menyebabkan gangguan pada saluran pernapasan karena bau tiner tersebut baunya sangat  menyengat.
3.      Pelumas, memperlicin.
Pak nurtang mengatakan bahwa selama menggunakan pelumas tersebut tidak ada keluhan pada dirinya.
Sampai saat ini saya belum bisa memberikan informasi tentang bahaya bahan pelumas bagi tubuh.
3.      Potensi hazard di lingkungan fsikologi
Potensi hazard dilingkungan fsikologis yang dialami oleh pah nurtang selama  bekerja /Posisi tubuh yang tidak alamiah dan cara kerja yang tidak ergonomis dalam waktu lama dan terus menerus dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan pak Nurtang antara lain :
a.      Rasa sakit pada bagian-bagian tertentu sesuai jenis pekerjaan pak nurtang sebagai pekerja servis elektronik  yang dilakukan seperti pada tangan, punggung, pinggang dan leher  dikarenakan tempat duduk yang kurang nyaman untuk bekerja tempat duduk tersebut tidak memliki sandaran,terbuat dari plastik sementara lantainya terbuat dari tehel yang memungkinkan kursi yang digunakan bisa bergerak kemana-kemana sehingga membuat pak nurtang merasa tidak nyaman untuk bekerja dan tempat duduk yang agak tinggi sehingga memaksa pak nurtang untuk menundukkan kepala dalam waktu yang agak lama sehingga dapat menyebabkan tegang pada leher ketika bekerja terlalu lama.
b.      Menurunnya motivasi dan kenyamanan kerja.
c.       Gangguan gerakan pada bagian tubuh tertentu (kesulitan mengerakkan tangan atau leher).
Pencahayaannya cukup untuk menerangi tempat usaha tersebut ditambah lagi ada lampu sorot yang khusus digunakan untuk memasang alat-alat yang beukuran kecil seperti baut dll.
Sikap tubuh dalam bekerja sangat dipengaruhi oleh bentuk, susunan, ukuran dan penempatan mesin-mesin, penempatan alat-alat petunjuk dan cara-cara harus mengoperasikan mesin (macam gerak, arah dan kekuatan). Untuk bisa mencapai efisiensi dan produktivitas kerja yang optimal serta memberikan rasa nyaman pada saat bekerja bisa dilakukan dengan cara :
a.       Menghindarkan sikap tubuh yang tidak alamiah.
b.      Mengusahakan agar beban statis sekecil mungkin.
c.       Membuat dan menentukan kriteria serta ukuran baku tentang sarana kerja (meja, kursi, dll.) yang sesuai dengan kenyamanan pemakainya.
d.      Mengupayakan agar sebisa mungkin pekerjaan dilakukan dengan sikap duduk atau kombinasi antara duduk dan berdiri.
Pekerjaan dalam waktu lama dengan posisi yang tetap/sama baik berdiri maupun duduk akan menyebabkan ketidaknyamanan. Sikap kerja berdiri dalam waktu lama akan membuat pekerja selalu berusaha menyeimbangkan posisi tubuhnya sehingga menyebabkan terjadinya beban kerja statis pada otot-otot punggung dan kaki. Kondisi tersebut juga menyebabkan mengumpulnya darah pada anggota tubuh bagian bawah. Sedangkan sikap kerja duduk dalam waktu lama tanpa adanya penyesuaian bisa menyebabkan melembeknya otot-otot perut, melengkungnya tulang belakang dan gangguan pada organ pernapasan dan pencernaan.
Sesuai dengan bentuk alamiah kurva tulang belakang, maka sikap kerja duduk yang paling baik adalah sedikit lordose pada pinggang dan sedikit kifose pada punggung. Dengan posisi seperti ini pengaruh buruk pada tulang belakang terutama pada lumbosacral dapat dikurangi. Hal ini dapat dicapai dengan penggunaan kursi dengan sandaran pinggang yang sesuai dengan bentuk anatomis alami tulang belakang.
Keuntungan dari sikap kerja duduk jika dibandingkan dengan sikap kerja berdiri adalah:
a.       Menghilangkan tumpuan berat badan pada kaki.
b.      Memungkinkan tubuh menghindari sikap yang tidak alamiah.
c.       Kurangnya penggunaan energi sehingga bisa mengurangi atau memperlambat terjadinya kelelahan.
d.      Kurangnya tingkat keperluan sirkulasi darah.
e.       Memberikan kestabilan lebih besar pada pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan ketepatan dan ketelitian.
f.       Memungkinkan pengoperasian alat kendali kaki dengan lebih mudah, tepat dan aman dalam posisi tubuh yang tetap baik.
4.      Potensi hazard di lingkungan psikologi
Pontensi hazard dilingkungan psikologi yang ditimbulkan pada usaha servis elektronik yang dialami oleh pak Nurtang adalah stres.
Cara untuk mengatasi yaitu :
a.       ketika pak Nurtang mengalami stres pak nurtang refresing keluar rumah sekedar jalan-jalan untuk menghilangkan beban pekerjaan
b.      mendengarkan musik sambil bekerja
c.       merokok sambil minum kopi.
Sambil mengotak-atik barang elektronik sekaligus  bersentuhan dengan bahan-bahan kimia pak nurtang juga merokok sambil minum kopi. Katanya “ketika merokok saya lebih mudah untuk berpikir dan lebih cepat menyelesaikan pekerjaan saya”. Sikap seperti ini dapat membahayakan diri sendiri.
  1. Penggunaan APD
APD yang digunakan oleh pak Nurtang, yaitu :
a.       Masker, untuk menghindarkan kontak langsung dengan debu dan bau yang menyengat dari bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi.
b.      Kipas angin, digunakan untuk meniupkan asap yang ditimbulkan dari bahan-bahan kimia seperti pasta yang gunakan mencairkan timah.
c.      

Lampu sorot digunakan untuk memasang benda-bensa kecil seperti baut dll.
                                   Gambar. APD yang digunakan ketika melakukan pekerjaan
  1. Pencegahan/pengendalian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK)
§  Usaha pencengahan yang dilakukan oleh pak nurtang ketika melakukan pekerjaan untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja yang tidak diingkan, yaitu dengan menggunakan APD.
§  Penyakit akibat kerja (PAK)
Selama 11 tahun pak nurtang membuka usahanya, pak nurtang tidak mengalami atau merasa ada keluhan kesehatan pada dirinya.
  1. Fasilitas kesehatan
Tidak ada fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pak nurtang sebagai pendiri usaha sektor informal tersebut sebagai pencegahan kecelakaan kerja atau saat terjadi kecelakaan kerja (P3K).



BAB IV
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tujuan dari dibuatnya program K3 adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Potensi yang dapat ditimbulkan dari pekerjaan servise elektronik jika dilihat dari segi,
a.       Lingkungan fisik
Pekerja terpapar oleh debu dari barang elektronik tersebut
b.      Lingkungan kimia
Pekerja terpapar dengan bahan-bahan kimia yang digunakan, yaitu :
1.      Pasta, digunakan untuk lebih cepat mencairkan timah. Efek yang ditimbuk ketika pak nurtang menggunakannya adalah Perih ketika kena mata. Ketika pasta ini bereaksi akan menimbulkan asap yang cukup banyak. Salah satu APD yang digunakan pak nurtang pada saat menggunakan pasta tersebut  adalah  Kipas angin agar asapnya tidak terkontak langsung dengan mata.
2.      Tinner, digunakan untuk melapisi permukaan barang elektronik agar tidak tembus air. Efek yang ditimbulkan ketika mengguakan bahan tinner tersebut yaitu Ketika terkena tangan terasa gatal. 
APD yang digunakan oleh pak nurtang ketika menggunakan Tiner tidak ada sehingga menyebabkan iritasi/gatal-gatal pada kulit. Seharuanya pak nurtang memakai sarung tangan jika menggunakan tiner tersebut. Ketika cairan tiner tersebut tumpah ketangan pak nurtang tidak dapat menyebabkan iritasi/gatal-gatal pada kulit karena adanya sarung tangan yang dipakai sehingga tidak berkontak langsung dengan kulit.
Perlu juga penggunaan masker sebelum menggunakan tiner. Efek kesehatan yang ditimbulkan dari tinner tersebut selain menyebabkan iritasi pada kulit ketika kontak langsung dengan kulit dapat juga menyebabkan gangguan pada saluran pernapasan karena bau tiner tersebut baunya sangat  menyengat.
3.      Pelumas, memperlicin.
Pak nurtang mengatakan bahwa selama menggunakan pelumas tersebut tidak ada keluhan pada dirinya.
Bentuk APD yang yang digunakan pak Nurtang dalam proses produksinya. Yaitu :
a.       Masker, untuk menghindarkan kontak langsung dengan debu dan bau yang menyengat dari bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi. Itupun pak nurtang menggunakannya ketika dia merasa perlu untuk mengguakan masker tersebut.
b.      Kipas angin, digunakan untuk meniupkan asap yang ditimbulkan dari bahan-bahan kimia seperti pasta yang gunakan mencairkan timah.
c.       Lampu sorot digunakan untuk memasang benda-bensa kecil seperti baut dll.
  1. Saran
Sebenarnya pekerja sektor informal khususnya usaha servis elektronik megetahui dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan tersebut secara langsung. Misalnya ketika pekerja terpapar debu akan mengakibatkan bersin-bersin, ketika pekerja terkena cairan tinner secara langsung menyebabkan iritasi pada kulit atau gatal-gatal ketika kontak langsung dengan kulit tanpa menggunakan sarung tangan terlebih dahulu saat melakukan pekerjaan. Tetapi pak nurtang mempunyai modal kecil dalam membuka usahanya sehingga pengaplikasian K3 tersebut hanya seadanya saja yang dipergunakan ketika melakukan pekerjaan.
a.       Bagi petugas kesehatan, perlu adanya penyuluhan kesehatan secara individu/pendekatan pribadi yang tidak bersifat formal tentang pentingnya penggunaan APD sebelum melakukan pekerjaan.
b.      Bagi pekerja, perlu adanya kesadaran pada diri sendiri akan pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dan pentingnya menggunakan APD.

Saran bagi pekerja sekaligus pemilik usaha yang sering melakukan pekerjaan sambil merokok dan minum kopi seharusnya jangan dilakukan karena dapat membahayakan kesehatan diri sendiri. Ketika ingin merokok dan minum kopi, mencuci tangan terlebih dahulu agar bahan-bahan yang dapat membahayakan bagi tubuh yang melekat pada tangan tidak masuk kedalam tubuh.

oleh Nadiawati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar