Senin, 16 April 2012

Makalah K3 Industri Sektor Informal "Salon Kecantikan"

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Tuntutan peran dan pekerjaan, hingga padatnya aktivitas yang harus terpenuhi membuat seseorang harus memaksimalkan tenaga hingga mendapatkan hasil yang memuaskan. Tenaga dan pikiran yang sudah tercurahkan, diperlukan pengembalian kondisi tubuh menjadi semul dengan menyeimbangkan dan merelaksasikan pikiran dan tubuh, . Salon sebagai tempat untuk memperindah dan mempercantik tubuh, dengan perawatan yang baik dan bersih, maka dengan sendirinya terbentuk tubuh yang sehat. Kebersihan merupakan latihan menjaga tubuh agar bersih untuk mencegah infeksi dan penyakit. Dengan membersihkan tubuh, sel-sel kulit mati dapat dibersihkan, bertujuan untuk mengurangi kesempatan kuman yang dapat masuk ke dalam tubuh. Dengan alasan tersebut maka saat ini telah banyak salon yang berdiri , baik itu salon yang kecil sampai pada salon yang besar, dengan banyakanya salon maka banyak pula tenaga kerja yang terserap namun tenaga kerja ini ada yang merupakan tenaga kerja terdidik  yang mempunyai keterampilan dan pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja pekerja salon namun ada juga yang pekerja yang tidak terdidik dan  tidak memiliki pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja akibatnya banyak tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat kerja di salon
Kesehatan kerja adalah upaya perusahaan untuk mempersiapkan, memelihara serta tindakan lainnya dalam rangka pengadaan serta penggunaan tenaga kerja dengan kesehatan baik fisik, mental maupun sosial yang maksimal, sehingga dapat berproduksi secara maksimal pula (Dainur,1992).
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, alatkerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannyaserta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa.Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja, mengingat resiko bahayanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja , dan masyarakat pada umumnya.Kecelakaan, adalah kejadian yang tak terduga dan tak diharapkan. Tak terduga oleh karena di belakang peristiwa itu tidak terdapat unsure kesengajaan,lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Tidak diharapkan oleh karena peristiwakecelakaan disertai kerugian materiil maupun penderitaan dari yang paling ringansampai kepada yang paling berat dan tidak diinginkan
Menurut International Labour Organization (ILO), setiap tahun terjadi 1,1 juta kematian yang disebabkan oleh karena penyakit atau kecelakaan akibat hubungan pekerjaan. Sekitar 300.000 kematian terjadi dari 250 juta kecelakaan dan sisanya adalah kematian karena penyakit akibat hubungan pekerjaan, dimana diperkirakan terjadi 160 juta penyakit akibat hubungan pekerjaan baru setiap tahunnya (Pusat Kesehatan Kerja, 2005).
Salon Alam merupakan salah satu dari sekian salon yang ada didaerah mannuruki. alasan peneliti mengambil salon ini sebagai tempat penelitian adalah karena : salon ini salon yang mempunyai banyak pelanggan tetap, salon ini juga merupakan salon yang telah lama berdiri selain itu lokasi salon dekat dengan tempat tinggal peneliti
B.            Tujuan penelitian
Penentuan tujuan dalam penelitian adalah bagian yang penting dalam suatu penelitian agar dalam penelitian dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
a.    Untuk mengetahui tingkat pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja pekerja di salon Alam
b.    Untuk mengetahui kondisi lingkungan kerja di Salon Alam
c.    Untuk mengetahui penggunaan APD paea pekerja di Salon Alam
d.   Untuk mengetahui Penyakit akibat kerja dan pencegahannya
e.    Untuk mengetahui Fasilitas kesehatan yang diterima oleh pekerja disalon Alam
C.           Rumusan masalah
Rumusan masalah dalam melakukan penelitian ini merupakan bagian yang penting, karena hasilnya akan menjadi penuntun bagi langkah langkah selanjutbya. Perumusan masalah menurut Suharsimi Arikunto (2002:44) yaitu “...Perumusan masalah merupakan langkah dari sutu problematika subjek penelitian tujuan, sifat dan merupakan bagian pokok dari penelitian”. Berdasarkan pada latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu:
a.    Bagaimana tingkat Pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja?
b.    Bagaiman Kondisi lingkungan kerja?
c.    Bagaiman Penggunaan APD para pekerja?
d.   Menjelaskan Penyakit akibat kerja dan pencegahannya?
e.    Bagaimana Fasilitas kesehatan yang diterima oleh pekerja?

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.           Gambaran lokasi
a.              Sejarah pendirian salon
Salon ini bernama Salon Alam sesuai dengan nama pemilik salon yaitu ibu hajjah Nur Alam. Salon ini dibuka berawal dari hobi pemilik salon yang kemudian mendirikan salon Alam ini. Salon ini berdiri mulai tahun 1986 bertempat di Mannuruki Raya, Kelurahan Mannuruki  menempati sebuah gedung permanen dengan status kontrak, 4 tahun kemudian tepatnya tahun 1990 salon ini berpindah tempat keMannuruki 10 No 1 dengan menempati sebuah rumah dengan status milik sendiri. Salon ini mulai berkembang tidak hanya melayani perawatan rambut, perawatan muka atau facial tapi juga melayani rias pengantin dengan menerima panggilan panggilan untuk merias, saat ini juga salon ini membuka kursus kecantikan
b.             Jumlah tenaga kerja
Jumlah tenaga kerjanya 5 orang dengan status 2 orang tenaga kerja tetap yaitu  pemilik salon dan 1 tenaga kerja yang tinggal dirumah tersebut. 3 tenaga kerja lainnya adalah pegawai tidak tetap. Tenaga kerja disalon tersebut adalah tenaga kerja terdidik, pemilik salon pernah mengikuti kursus salon di Jln Cendrawasih no 96 tepatnya disalon pelangi dan mengambil mahirnya di Jakarta. Sedangkan tenaga kerjanya dididik langsung oleh pemilik salon. Jam kerjanya dimulai jam 08.00 pagi sampai sore
c.              Proses pelayanan jasa salon
Pelayanan jasa salon
Perawatan rambut( shampooing, conditioning cutting, wavin, styling dan coloring ), make up, facial

Proses pelayanan pada pelanggan salon yaitu:
Pelanggan pulang
Pelanggan datang
                                                       
 


Pelanggan datang keSalon Alam, jika Salon dalam keadaan penuh maka pelanggan duduk di kursi tunggu namun jika tidak maka pelanggan langsung dilayani oleh para pekerja. Jika pelanggan ingin melekukan perawatan rambut maka terlebih dahulu hal yang dilakukan oleh pekerja adalah memeriksa kondisi rambut, jenis rambut pelanggan . Hal ini dimaksudkan agar pada saat pemberian Zat kimia yang akan digunakan itu sesuai dengan kondisi rambut pelanggan. Sama halnya dengan pelanggan yang ingin melakukan facial, terlebih dahulu terdapat pemeriksaan jenis kulit setelah itu dilakukan langkah berikutnya yaitu pembersihan kulit wajah sampai pada pelayanan facial
B.            Tinjauan Umum
a)             Kesehatan kerja
Kesehatan kerja merupakan spesialisasi dalam Ilmu Kesehatan/Kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar para pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setingi-tingginya, baik fisik, amental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum (Sumakmur, 1981).
Menurut Dainur, kesehatan kerja adalah upaya perusahaan untuk mempersiapkan, memelihara serta tindakan lainnya dalam rangka pengadaan serta penggunaan tenaga kerja dengan kesehatan baik fisik, mental maupun sosial yang maksimal, sehingga dapat berproduksi secara maksimal pula (Dainur,1992).
Sedangkan definisi lain menyatakan bahwa kesehatan kerja merupakan aplikasi kesehatan masyarakat di dalam suatu tempat (perusahaan, pabrik, kantor, dan sebagainya) dan menjadi pasien dari kesehatan kerja ialah masyarakat pekerja dengan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut. Apabila didalam kesehatan masyarakat ciri pokoknya adalah upaya preventif (pencegahan penyakit) dan promotif (peningkatan kesehatan), maka dalam kesehatan kerja, kedua hal tersebut menjadi ciri pokok (Notoatmojo, 1997).
b)             Keselamatan kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993)
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, alatkerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa.Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja, mengingat resiko bahayanyaadalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih maju dan mutakhir.Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja   adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja , dan masyarakat pada umumnya.Kecelakaan, adalah kejadian yang tak terduga dan tak diharapkan. Tak terduga oleh karena di belakang peristiwa itu tidak terdapat unsure kesengajaan,lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Tidak diharapkan oleh karena peristiwakecelakaan disertai kerugian materiil maupun penderitaan dari yang paling ringansampai kepada yang paling berat dan tidak diinginkan.
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a.    Sasarannya adalah lingkungan kerja
b.    Bersifat teknik
Tujuan dari keselamatan kerja adalah sebagai berikut :
a.    Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalai melakukanpekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional
b.    Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempatkerja.
c.    Sumber produksi diperiksa dan dipergunakan secara aman dan efisien
Dalam hubungannya dengan kondisi dan situasi di indonesia, keselamatan kerja dinilai sebagai berikut:
1.    Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan,cacat dan kematian akibat kecelakaan kerja.
2.    Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya dewasa iniseolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerjatenaga kerja
3.    Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagaisektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya; sektorpertanian, sektor industri, sektor jasa, dan lain sebagainya
4.    Menurut observasi, angka frekwensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringanyang tidak menyebabkan hilangnya satu atau dua jam kerja masih terlalutinggi. Upaya secara lebih serentak diperlukan untuk memberantaskecelakaan-kecelakan ringan demikian.
5.    Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan adafaktor penyebabnya. Sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alatmekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebabnya ini harus dihilangkan.
6.    85 % dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia. Maka dari itu,usaha-usaha keselamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik, jugaharus memperthatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hal inipendidikan tentang keselamatan kerja merupakan sesuatu hal yang sangat penting.
Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masihmungkin terjadi dan dalam hal ini , peranan kompensasi kecelakaansebagai jaminan sosial diperlukan adanya untuk meringankan beban penderita
c)             Tempat kerja dan salon
Tempat kerja menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada Pasal 1  ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Salon kecantikan menurut Nelly Hakim (2001:169) adalah “sarana pelayanan umum untuk kesehatan kulit rambut dan tubuh dengan perawatan kosmetik secara manual, preparatif, aparatif dan dekoratif yang modern maupun tradisional tanpa tindakan operasi atau bedah “
Sebuah salon kecantikan atau salon kecantikan (atau kadang-kadang toko kecantikan) adalah sebuah usaha yang berhubungan dengan perawatan kosmetik untuk pria dan wanita. Variasi lain dari jenis ini termasuk usaha salon rambut dan spa. Disini terdapat perbedaan antara salon kecantikan dan salon rambut dan meskipun banyak usaha kecil yang menawarkan banyak set perawatan; salon kecantikan menyediakan layanan umum yang berkaitan dengan kesehatan kulit, wajah estetika, perawatan kaki, aromaterapi, bahkan meditasi, terapi oksigen, mandi lumpur, dan tak terhitung layanan lainnya. (www.wikipedia.org, Salon, Oktober 2008)
Salon sebagai tempat untuk memperindah dan mempercantik tubuh, dengan perawatan yang baik dan bersih, maka dengan sendirinya terbentuk tubuh yang sehat. Kebersihan merupakan latihan menjaga tubuh agar bersih untuk mencegah infeksi dan penyakit. Dengan membersihkan tubuh, sel-sel kulit mati dapat dibersihkan, bertujuan untuk mengurangi kesempatan kuman yang dapat masuk ke dalam tubuh. Dasar hukum pendirian salon


BAB III
PEMBAHASAN
A.           Pengetahuan Tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Berdasarkan penelitian yang dilakukan tentang tingkat pengetahuan para pekerja tentang kesehatan dan keselamatan kerja maka diperoleh hasil bahwa pemilik salon dan para pekerja mempunyai tingkat pengetahuan yang baik tentang kesehatan dan keselamatan kerja, menurut mereka kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kondisi bekerja yang membuat mereka nyaman dan terhindar dari segala potensi yang dapat menimbulkan bahaya bagi mereka dan bagi pelanggan baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Mereka juga mengetahui bahwa salah satu cara untuk mencegah bahaya yanag terjadi maka digunakan alat pelindung diri(APD)
B.            Kondisi Lingkungan Kerja
Setiap tempat kerja selalu mengandung berbagai potensi bahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan tenaga kerja atau dapat menyebabkan timbulnya penyakit akibat kerja. Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, cidera, sakit, kecelakaan atau bahkan dapat mengakibatkan kematian yang berhubungan dengan proses dan sistem kerja.
Pengenalan potensi bahaya di tempat kerja merupakan dasar untuk mengetahui pengaruhnya terhadap tenaga kerja, serta dapat dipergunakan untuk mengadakan upaya-upaya pengendalian dalam rangka pencegahan penyakit akibat kerja yang mungkin terjadi.
Berdasarkan pada penelitian maka diperoleh hasil bahwa potensi bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan dapat dikelompokkan antara lain sebagai berikut :
1.    Potensi bahaya fisik, yaitu potensi bahaya yang dapat menyebabkan gangguan-gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yang terpapar, misalnya: terpapar kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim (panas & dingin), intensitas penerangan kurang memadai, getaran, radiasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Salon Alam, ada beberapa potensial hazard dari lingkungan fisik yang ditemukan yaitu:
a.    Terpapar panas dari alat alat yang digunakan yang memenfaatkan tenaga listrik
 
Gambar 1 : peralatan salon yang dapat menghantarkan panas
b.    Terpapar radiasi dari penggunaan alat alat elektronik yang dapat menghantarkan radiasi
Berdasarkan potensial hazard fisik yang ada di Salon Alam maka sebaiknya digunakan APD dalam bekerja untuk mencegah timbulnya penyakit atau kecelakaan akibat kerja. APD yang digunakan adalah kaus tangan jari untuk mencegah panas dari alat yang digunakan
2.    Potensi bahaya kimia, yaitu potesni bahaya yang berasal dari bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi. Potensi bahaya ini dapat memasuki atau mempengaruhi tubuh tenga kerja melalui : inhalation (melalui pernafasan), ingestion (melalui mulut ke saluran pencernaan), skin contact (melalui kulit). Terjadinya pengaruh potensi kimia terhadap tubuh tenaga kerja sangat tergantung dari jenis bahan kimia atau kontaminan, bentuk potensi bahaya debu, gas, uap. asap; daya acun bahan (toksisitas); cara masuk ke dalam tubuh. Berdasarkan  penelitian yang dilakukan di Salon Alam  ada potensial hazard kimia yang ditemukan, yaitu : Penggunaan bahan kimia pada kosmetik yang digunakan untuk make up, mencuci rambut, memberi kondisioner pada rambut, memotong, mengeriting, menata rambut, dan mewarnai rambut ( shampooing, conditioning cutting, wavin, styling dan coloring ), hair spray, dll
Berdasarkan potensial hazard kimia yang ada di tempat kerja maka untuk mencegah penyakit atau kecelakaan akibat kerja maka digunakan APD. APD yang dimaksud  adalah dengan menggunakan masker agar zat kimia dari bahan kecantikan tidak terhirup masuik kesaluran pernafasan, menggunakan sarung tangan sekali pakai saat melayani pelanggan dengan perawatan rambut misalnya mencucui rambut, memberi kondisioner pada rambut, memotong, mengeriting, menata rambut, dan mewarnai rambut ( shampooing, conditioning cutting, wavin, styling dan coloring ), hair spray, dll


3.    Potensi bahaya biologis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kuman-kuman penyakit yang terdapat di udara yang berasal dari atau bersumber pada tenaga kerja yang menderita penyakit-penyakit tertentu. Potensial hazard lingkungan biologis yang ditemukan di Salon Alam yaitu penularan penyakit  akibat bakteri, jamur, parasit, virus melalui  peralatan salon, seperti gunting, pisau cukur, handuk, termasuk, kursi salon, dipan tempat cuci rambut,
Berdasarka pada potensial hazard biologis yang ada di salon Alam maka sebagai petugas salon atau pekerja salon, rajinlah mencuci bersih tangan sendiri, maupun peralatan salon, seperti gunting, pisau cukur, handuk, termasuk, kursi salon, dipan tempat cuci rambut. Sebaiknya lakukan ini setiap kali selesai melayani seorang pelanggan
4.    Potensi bahaya fisiologis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau yang disebabkan oleh penerapan ergonomi yang tidak baik atau tidak sesuai dengan norma-norma ergonomi yang berlaku, dalam melakukan pekerjaan serta peralatan kerja, termasuk : sikap dan cara kerja yang tidak sesuai, pengaturan kerja yang tidak tepat, beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja ataupun ketidakserasian antara manusia dan mesin. Potensial hazard yang ditemukan adalah posisi kerja para pekerja yang tidak ergonomi yaitu : posisi yang berdiri terus menerus pada saat meleyani pelanggan smoothing, yang membutuhkan waktu lama dalam pelayanan. Berdasrka potensial hazard fisiologis sebaiknya para pekerja disediakan tempat duduk yang nyaman dengan sandaran dilapisi gabus agar pada saat pekerja leleh berdiri maka dapat istirahat sebentar duduk dikursi yang telah disediakan
5.    Potensi bahaya Psiko-sosial, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kondisi aspek-aspek psikologis ketenagakerjaan yang kurang baik atau kurang mendapatkan perhatian . Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tidak ditemukan adanya potensial hazard lingkungan psikologi karena tenaga kerja ditempatkan  sesuai dengan bakat, minat, kepribadian, motivasi, temperamen atau pendidikannya, keterampilan tenaga kerja sangat baik karena didik langsung oleh pemilik salon yang pernah sekolah kecantikan, hubungan antar pekerja dan pemilik salon sangat baik, selain itu pekerjaan sebagai pekerja salon merupakan hobi dari pekerja, jadi pekerja tidak merasa terbebani oleh pekerjaan
C.           Penggunaan APD
Menurut OSHA atau Occupational Safety and Health Administration, pesonal protective equipment atau alat pelindung diri (APD) didefinisikan sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.
Dalam hirarki bahaya (hazard) control atau pengendalian bahaya, penggunaan alat pelindung diri merupakan metode pengendali bahaya paling akhir. Artinya, sebelum memutuskan untuk menggunakan APD, metode-metode lain harus dilalui terlebih dahulu, dengan melakukan upaya optimal agar bahaya atau hazard bisa dihilangkan atau paling tidak dikurangi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Salon Alam diperoleh hasil bahwa meskipun para pekerja mempunyai tingkat pengetahuan yang baik tentang kesehatan dan keselamatan kerja namun pada pelaksanaannya para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat bekerja yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja
D.           Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja menyebutkan bahwa Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 03 /MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda. Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu penyebab langsung (immediate causes) dan penyebab dasar (basic causes).
a. Penyebab Dasar
1) Faktor manusia/pribadi, antara lain karena :
a.       Kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis
b.      Kurangnya/lemahnya pengetahuan dan ketrampilan/keahlian.
c.       Stress
d.      Motivasi yang tidak cukup/salah
2) Faktor kerja/lingkungan, antara lain karena :
a.       Tidak cukup kepemimpinan dan atau pengawasan
b.      Tidak cukup rekayasa (engineering)
c.       Tidak cukup pembelian/pengadaan barang
d.      Tidak cukup perawatan (maintenance)
e.       Tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan berang-barang/bahan-bahan.
f.       Tidak cukup standard-standard kerja
g.      Penyalahgunaan
b. Penyebab Langsung
1) Kondisi berbahaya (unsafe conditions/kondisi-kondisi yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :
a.       Peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
b.      Bahan, alat-alat/peralatan rusak
c.       Terlalu sesak/sempit
d.      Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai
e.       Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan
f.       Kerapihan/tata-letak (housekeeping) yang buruk
g.      Lingkungan berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll
h.      Bising
i.        Paparan radiasi
j.        Ventilasi dan penerangan yang kurang
2) Tindakan berbahaya (unsafe act/tindakan-tindakan yang tidak standard) adalah tingkah laku, tindak-tanduk atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :
a.       Mengoperasikan alat/peralatan tanpa wewenang.
b.      Gagal untuk memberi peringatan.
c.       Gagal untuk mengamankan.
d.      Bekerja dengan kecepatan yang salah.
e.       Menyebabkan alat-alat keselamatan tidak berfungsi.
f.       Memindahkan alat-alat keselamatan.
g.      Menggunakan alat yang rusak.
h.      Menggunakan alat dengan cara yang salah
i.        Kegagalan memakai alat pelindung/keselamatan diri secara benar.
Penyakit penyakit yang bisa timbul akibat dari bekerja disalon adalah :
a.    Penyakit saluran pernafasan akibat debu, kapas, bahan kimia dari obat kecantikan, mis; hair spray, dan lain-lain
b.    Asma akibat dari sensitivitas zat perangsang dari zat kimia bahan  kecantikan (terutama yang disemprotkan).
c.    Penyakit yang disebabkan oleh virus, bakteri dan jamur misalnya Hepatitis C, Aids dll.
d.   Dermatitis kontak. Penyakit ini bisa timbul pada pekerja terutama pada penata rambut. Dermatitis kontak pada tangan merupakan hal utama yang diperhatikan pada penyakit akibat kerja untuk penata rambut. Hal utama yang harus diperhatikan bagi penata rambut adalah unsur kimia dari bahan yang digunakan serta tekhnik dan seni dalam mencuci rambut, memberi kondisioner pada rambut, memotong, mengeriting, menata rambut, dan mewarnai rambut ( shampooing, conditioning cutting, wavin, styling dan coloring )
Pencuci rambut merupakan orang yang memiliki risiko besar dermatitis kontak iritan (DKI) yang kemudian akan berkembang menjadi dermatitis kontak alergik. Penyebab DKA yang paling sering adalah phenhylenediamine (PPA) yang terdapat pada pewarna rambut glyceryl thioglycolate pada larutan pengeriting rambut permanen, ammonium persulfate pemudar warna rambut (bleaching).
Penyakit akibat kerja tersebut dapat diatasi dengan cara :
a.    Tidak sering melakukan pencucian rambut
b.    Sering menggunakan pelembab
c.    Pakai sarung tangan vinyl yang disposible bila mencuci, memutihkan rambut, dan mewarnai
d.   Jagalah agar tempat bekerja bersih dan rapi
E.            Fasilitas Kesehatan Tenaga Kerja
Para pekerja di Salon Alam tidak mempunyai jaminan kesehatan dari Salon. Jika terjadi kecelakaan kerja para pekerja akan segera kefasilitas kesehatan terdekat yaitu puskesmas, namun sejauh ini balum pernah terjadi kecelakaan kerja yang terjadi ditempat kerja


BAB IV
PENUTUP
A.           Kesimpulan
1.    Para pekerja mempunyai tingkat pengetahuan yang baik tentang kesehatan dan keselamatan kerja, menurut mereka kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kondisi bekerja yang membuat mereka nyaman dan terhindar dari segala potensi yang dapat menimbulkan bahaya bagi mereka dan bagi pelanggan baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
2.    Kondisi lingkungan kerja di Salon Alam  memiliki potensial hazard fisik yaitu : terpapar panas dan radiasi, potensial hazard  kimia yaitu : terpapar bahan kimia dari kosmetik yang digunakan, potensial hazard biologi yaitu : bakteri, virus, dan jamur dari handuk, gunting dan peralatan salon lainnya, potensial hazard fisiologi yaitu : posisi yang tidak ergonomi pada saat melayani pelanggan.
3.    Meskipun para pekerja mempunyai tingkat pengetahuan yang baik tentang kesehatan dan keselamatan kerja namun pada pelaksanaannya para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat bekerja yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja
4.    Penyakit penyakit yang bisa timbul akibat dari bekerja disalon adalah :
a.    Penyakit saluran pernafasan akibat debu, kapas, bahan kimia dari obat kecantikan, mis; hair spray, dan lain-lain. Cara pencegahannya adalah dengan menggunakan masker dan sarung tangan
b.    Asma akibat dari sensitivitas zat perangsang dari zat kimia bahan  kecantikan (terutama yang disemprotkan). Cara pencegahannya  adalah dengan menggunakan masker agar zat kimia dari bahan kecantikan tidak terhirup masuik kesaluran pernafasan
c.    Penyakit kulit yang disebabkan oleh: faktor fisik, kimiawi dan biologis
5.    Para pekerja di Salon Alam tidak mempunyai jaminan kesehatan dari Salon. Jika terjadi kecelakaan kerja para pekerja akan segera kefasilitas kesehatan terdekat yaitu puskesmas, namun sejauh ini balum pernah terjadi kecelakaan kerja yang terjadi ditempat kerja
B.            Saran
1.    Para pekerja sebaiknya diberi pelatihan pelatihan tentang kesehatan dan keselamatan kerja untuk meningkatkan pengetahuan para pekerja tentang kesehatan dan keselamatan kerja
2.    Pemilik salon sebaiknya menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang dapat digunakan para pekerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

DAFTAR PUSTAKA
Dikutip dari http://www.mail-archive.com/dokter@itb.ac.id/msg02615.html pada tanggal 30 Maret 2012
Jurnal Imam Budi Putra : penyakit kulit akibat kerja karena kosmetik, 2008 USU e-Repository @2008

oleh Andi Citra Desmayasari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar